Perumahan subsidi merupakan salah satu program dan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah untuk masyarakat yang sedang mencari hunian idaman yang terjangkau. Sebagai salah satu bagian dari kebutuhan hidup, rumah atau tempat tinggal menjadi prioritas untuk dimiliki.
Dalam laman Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR dijelaskan, rumah subsidi adalah rumah yang dibangun dengan harga terjangkau yang diperoleh melalui skema KPR, baik secara konvensional maupun dengan skema syariah.
Perumahan subsidi menawarkan solusi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memiliki hunian layak dengan harga terjangkau. Dengan program perumahan subsidi, masyarakat bisa beli hunian dengan harga terjangkau karena telah mendapatkan bantuan dari pemerintah yang tidak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) layaknya rumah komersial.
Jenis-jenis Pembiayaan Perumahan Bersubsidi
Pemerintah menyediakan rumah subsidi pada Tahun Anggaran 2021 melalui empat program bantuan pembiayaan rumah, yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan perumahan (FLPP) atau KPR bersubsidi, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR. Pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian PUPR. Artinya, FLPP hanya bisa diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mendapatkan perumahan subsidi ini adalah gaji/penghasilan pokok tidak melebihi dari 4 juta rupiah untuk rumah sejahtera tapak dan 7 juta rupiah untuk rumah sederhana susun. Kemudian peserta KPR FLPP harus menempati rumah yang dibeli dengan skema kredit tersebut. Artinya, rumah tersebut tidak boleh dijual atau disewa kepada orang lain.
Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)
Jenis KPR subsidi ini diberikan dalam rangka memenuhi sebagian atau seluruh uang muka perolehan rumah. Bagi masyarakat yang menjadi penerima FLPP, maka secara otomatis akan menerima bantuan SBUM ini.
Jumlah besaran SBUM yang diterima MBR sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok. Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan yang diberikan kepada penerima KPR Bersubsidi sebesar Rp4 juta.
Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)
Jenis berikutnya yaitu program bantuan pemerintah yang diberikan kepada MBR yang telah memiliki tabungan. Tujuannya untuk memenuhi sebagian uang muka perolehan rumah atau sebagian uang muka perolehan rumah. Selain itu, bisa juga sebagian dana untuk pembangunan rumah swadaya melalui kredit atau pembiayaan dari bank pelaksana.
Subsidi bantuan uang muka yang diberikan hingga sebesar Rp 32,4 juta. Pemohon setidaknya memiliki dana sebesar 5 persen dari total harga rumah. Lalu untuk tahun keempat suku bunga mengambang dengan tetap memperhatikan batas tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
Syarat Mengajukan Perumahan Subsidi
Tidak semua masyarakat bisa mendapatkan fasilitas perumahan subsidi. Ada beberapa syarat jika ingin mendapatkannya, yaitu:
Syarat Penerima
- Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
- Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah
- Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
- Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi dari 4 juta rupiah untuk rumah sejahtera tapak dan 7 juta rupiah untuk rumah sederhana susun
- Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Dokumen Pengajuan KPR Bersubsidi
- Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)Pemohon dan Pasangan, fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy Surat Nikah/Cerai
- Slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan, fotocopy Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta)
- Fotocopy izin praktek (bagi pemohon profesional)
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotocopy rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir
- Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan
- Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan.
Kalau kamu mau ambil rumah di perumahan subsidi, jangan lupa pastikan kalau kamu termasuk yang berhak ya. Karena, program ini diharapkan tidak salah sasaran dalam pelaksanaannya.
Selanjutnya, kalau kamu sudah siap untuk pindahan ke rumah baru, jangan lupa hubungi Pilar ya untuk bantu kamu saat pindahan. Kalau kamu pindahan bareng Pilar, kamu bisa dateng bawa badan aja & Pilar yang bawa barang-barang kamu. Pindahan jadi asik kan, bareng Pilar!